Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan jumlah 5 (lima) orang. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling
singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi. Badan kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan
kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik; - meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota
DPRD; - melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi kepada rapat paripuma.
Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, badan kehormatan berwenang:
- memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau
pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan; - meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
- menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD
yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran. Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:
- meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
- memverifikasi dokumen atau bukti lain yang
terkait.
Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara. Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan
hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/ janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
- mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
- mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna. Sanksi berupa pemberhentian dipublikasikan oleh DPRD. Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diumumkan dalam rapat paripurna. Jadwal rapat paripuma ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan. Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.