KOMISI

Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi. Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi. Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.  melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusanDPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD. DPRD Kabupaten Jember pada masa keanggotaan 2014- 2019 membentuk 4 (empat) komisi dengan mitra kerja masing-masing. Pembentukan 4 komisi ini secara filosofis didasarkan pada pertimbangan fungsi kelembagaan SKPD yang terbagi habis di jajaran Pemerintah Kabupaten Jember.

KOMISI A

Komisi A dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

  1. Inspektorat
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  7. Sekretariat DPRD
  8. Satuan Polisi Pamong Praja
  9. Bagian Tata Pemerintahan
  10. Bagian Hukum
  11. Bagian Organisasi dan
  12. 31 Kecamatan
susunan keanggotaan komisi A DPRD Kabupaten Jember

KOMISI B

Komisi B dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

  1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 
  2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  3. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
  4.  Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
  6. Dinas Perikanan 
  7. Dinas Komunikasi dan Informatika 
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Bagian Humas dan Protokol dan 
  10. Bagian Perekonomian

KOMISI C

Komisi C dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

  1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Badan Pendapatan Daerah
  4.  Dinas Perhubungan
  5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
  6. Dinas Lingkungan Hidup
  7. Bagian Pembangunan
  8.  Bagian Umum
  9. Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan
  10. Perusahaan Daerah Air Minum

KOMISI D

Komisi C dalam melaksanakan tugas berhubungan dengan:

  1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Badan Pendapatan Daerah
  4.  Dinas Perhubungan
  5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air
  6. Dinas Lingkungan Hidup
  7. Bagian Pembangunan
  8.  Bagian Umum
  9. Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan
  10. Perusahaan Daerah Air Minum