PIMPINAN DPRD

PIMPINAN DPRD KABUPATEN JEMBER

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD Kabupaten Jember diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.428/1256/011.2/2019 tanggal 16 September 2019 dan peresmian pengucapan sumpah/janji dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 20 September 2019 yang dipandu oleh Hakim Madya Pratama pada Pengadilan Negeri Jember (Jamuji, SH.).

TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan
    hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua
    dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi
    kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan
    lembaga/instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati
    dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRD di pengadilan;
  8. Melaksanakan keputusan DPRD tentang
    penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota
    DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan
    DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pimpinan sementara DPRD bertugas:

  1. memimpin rapat DPRD;
  2. memfasilitasi pembentukan Fraksi;
  3. memfasilitasi penrusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
  4. memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.