PELAKSANAAN HAK DPRD
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 71
1. DPRD mempunyai hak:
(a). Interpelasi;
(b). Angket;dan
(c). Menyatakan pendapat.
2. Anggota DPRD mempunyai hak:
(a). Mengajukan rancangan Perda;
(b). mengajukan pertanyaan;
(c). menyampaikan usul dan pendapat;
(d). memilih dan dipilih;
(e). membela diri;
(f). imunitas;
(g). mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
(h). protokoler; dan
(i). keuangan dan administratif.
Bagian Kedua
Hak Interpelasi
Pasal 72
- Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 huruf (a) adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.
- Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
(a). materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebljakan pemerintah daerah; dan
(b). alasan permintaan keterangan.
Pasal 73
- Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:
(a). pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
(b). Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
(c). para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD. - Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.
- Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma.
- Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.
Pasal 74
- Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Bupati :
(a). Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
(b)setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan. - Dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili.
- Pandangan DPRD atas penjelasan Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
- Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan
Bagian Ketiga
Hak Angket
Pasal 75
- Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
- Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
(a). materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki; dan
(b). alasan penyelidikan.
Pasal 76
- Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
(a). pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
(b). Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
(c). pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD. - Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
- Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
- Dalam hal usul hak angket disetujui DPRD:
(a). membentuk panitia angket yang terdin atas semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD; dan
(b). menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Bupati. - Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 77
- Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyaralat yang dianggap mengetahui atau patut mengitahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
- Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
Bagian Keempat
Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 80
- Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dipirtuskan pada rapat paripurna.
- Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
(a). materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan
(b). materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket. - Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.
Pasal 81
- Rapat paripuma mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan:
(a). pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
(b). Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi;
(c). Bupati memberikan pendapat; dan
(d). pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Bupati. - Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetqiuan paling sedikit 2/3 (&ta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
- Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
- Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah Anggota DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.
- Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan pada masa sidang berikutnya oleh badan musyawarah.
- Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
- Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
(a). pernyataan pendapat;
(b). saran penyelesaiannya; dan
(c). peringatan.
PELAKSANAAN HAK ANGGOTA DPRD
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Mengajukan Rancangan Perda
Pasal 82
- Setiap anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda.
- Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Paragraf 2
Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 83
- Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis.
- Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 84
- Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
- Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.
Paragraf 4
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 85
Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota atau pimpinan dari alat kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Hak Membela Diri
Pasal 86
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan/atau Kode Etik diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada badan kehormatan.
Paragraf 6
Hak Imunitas
Pasal 87
- Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
- Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Hak Mengikuti Orientasi dan Pelaksanaan Tugas
Pasal 88
- Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
- Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
- Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara.
- Sekretariat DPRD dapat menyelenggarakan orientasi pelaksanaan tugas anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya.
- Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
Paragraf 8
Hak Protokoler, Keuangan dan Administratif
Pasal 89
Hak protokoler, keuangan, dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur tersendiri dalam peraturan daerah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pasal 90
- Pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif.
- Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
- Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
- Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD sesuai dengan peraturan pemerintah.