Dalam Pasal 367 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, menegaskan bahwa keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan gubernur dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji serta Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD. Oleh sebab itu, 50 (lima puluh) orang anggota
DPRD Kabupaten Jember hasil Pileg 2019 diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 71.428/987/011-2/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Jember Jabatan 2019-2020 yang kemudian mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember (Setyanto Herman, SH, M.Hum) dalam rapat paripurna DPRD Istimewa Kabupaten Jember pada tanggal 21 Agustus 2019.
Pada tanggal 21 Agustus 2019, Ketua Pengadilan Negeri Jember telah memandu pengucapan sumpah/ janji 49 (empat puluh sembilan) orang Anggota DPRD Kabupaten Jember Masa Jabatan 2019 – 2024. Hal ini dikarenakan 1 (satu) orang anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama Mashuri Harianto, SP dari Partai Keadilan Sejahtera sedang melaksanakan ibadah Haji, sehingga beliau tidak dapat melaksanakan pengucapan sumpah/janji bersama para anggota DPRD Kabupaten Jember lainnya
Berdasarkan Pasal 28 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dinyatakan bahwa “Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkansumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD”. Maka pada tanggal 2 Oktober 2019,
Mashuri Harianto, SP dari Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember Masa Jabatan 2019 – 2024 yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember Masa Jabatan 2019 – 2014 (M. Itqon Syauqi, S.Th.I).